You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Bangun 6 Ribu Unit Rusun di 2017
photo Doc - Beritajakarta.id

DKI Bangun 6 Ribu Unit Rusun di 2017

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta di tahun 2017 akan membangun 6 ribu unit rumah susun (rusun). Biaya pembangunan rusun dianggarkan sebesar Rp 2,7 triliun.

Rusun akan dibangun di lima lokasi. Lahannya semua sudah siap

Kepala Dinas DPRKP DKI Jakarta, Arifin menuturkan, saat ini pembangunan rusun sudah masuk proses lelang. Diharapkan dalam waktu dekat proses lelang selesai dan bisa langsung dilakukan pembangunan.

"Rusun akan dibangun di lima lokasi. Lahannya semua sudah siap," kata Arifin, Sabtu (4/2).

Perpustakaan RPTRA Rusun Marunda Tambah 200 Judul Buku

Adapun kelima lokasi yang akan dibangun rusun yakni, Nagrak, Rorotan IV, Penggilingan, Pulogebang dan Pesing. Total ada 24 tower yang akan dibangun.

Ia menambahkan, hingga akhir tahun ini rusun yang akan selesai dibangun berjumlah 11 ribu unit. Sebagian rusun dibangun menggunakan anggaran multiyears atau kelanjutan dari pembangunan tahun lalu.

"Jika ditotal, anggaran pembangunan 11 ribu unit rusun ini sebesar Rp 4,2 triliun," ujarnya.

Arifin berharap, pembangunan rusun tahun ini tidak mengalami kendala seperti sebelumnya.

"Kembali lagi pengawasan harus berjalan. Konsultan pengawas harus mengawasi dengan benar dan tegas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11733 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1355 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1312 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1292 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1001 personBudhi Firmansyah Surapati